RPJM Des
Pengertian tentang Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa
Berdasarkan Pasal 20 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan
bahwa sebagai berikut:
Pembahasan Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati
rancangan RPJM Desa.
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui diskusi
kelompok secara terarah, yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas
hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
2. Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan,
pelestarian aset dan Potensi Aset Desa;
3. Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
4. Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan Pembangunan Desa.
Selanjutnya pada Pasal 21 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019
tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan
bahwa sebagai berikut:
1. Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa dituangkan
dalam berita acara.
2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rancangan RPJM Desa
hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
Demikianlah penjelasan tentang Musrenbang Desa
Pembahasan RPJM Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 21
PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa.
0 Komentar