RPJM Des

Pengertian tentang Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa

Berdasarkan Pasal 20 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa sebagai berikut:
Pembahasan Musrenbang Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui diskusi kelompok secara terarah, yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
2. Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan Potensi Aset Desa;
3. Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
4. Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan Pembangunan Desa.

Selanjutnya pada Pasal 21 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dijelaskan bahwa sebagai berikut:
1. Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa dituangkan dalam berita acara.
2. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rancangan RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.

Demikianlah penjelasan tentang Musrenbang Desa Pembahasan RPJM Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 21 PermenDesaPDTT 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.