KEGIATAN BPD RUTIN TAHUNAN
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di dalam
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
mempunyai Tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pemerintahan desa termasuk pembinaan Kelembagaan Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Permusyawaratan Desa
merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa.
BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan
perencanaan dan penganggaran di Desa. Tahapan perencanaan dan penganggaran di
Desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam memenuhi
pelayanan bagi segenap masyarakat yang ada di Desa.
Pada tataran implementasi, berdasarkan laporan dan
hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa,
masih selalu terjadi keterlambatan dalam pemenuhan target pelaksanaan kegiatan
dimaksud, terutama dalam hal Penetapan Perdes APBDes. Untuk memastikan bahwa
pada pelaksanaan pada tahun anggaran 2022 dan seterusnya tidak lagi terjadi
keterlambatan, maka beberapa pelaksanaan fungsi dan tugas BPD yang penting
untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian dalam pemenuhan target isi dan waktu
penyelesaiannyaadalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan fungsi pengelolaan aspirasi masyarakat
melalui pelaksanaan tugas untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan
aspirasi masyarakat berkenaan dengan perencanaan desa yang harus dilaksanakan
dan selesai sebelum bulan Juni setiap tahunnya. Kegiatan ini menjadi dasar
untuk memberikan masukan dalam tahapan perencanaan berikutnya;
2.
Melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah
Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang harus dilaksanakan maksimal pada bulan
Juni;
3.
Mengawasi kinerja Pemerintah Desa dalam menyusun
rancangan RKPDes selaman bulan Juli sampai Agustus;
4.
Mengawasi kinerja Kepala Desa sekaligus terlibat dalam
kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang
harus dilaksanakan setiap bula Agustus;
5.
Mengawasi kinerja Pemerintah Desa
dalam penyusunan rancangan akhir RKPDes yang harus
selesai dilaksanakan pada bulan September;
6.
Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan
menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama Kepala Desa paling lambat akhir
bulan September;
7.
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyusun rancangan
APBDes dibantu oleh Perangkat Desa yang dilaksanakan pada bulan Oktober;
8.
Menyelenggarakan Musyaawarah BPD
untuk membahas dan menyepakati rancangan
Perdes APBDes yang dilaksanakan paling
lambat akhir bulan Oktober;
9.
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyampaikan
rancangan Perdes APBDes untuk mendapatkan evaluasi Camat sebelum ditetapkan
menjadi Perdes APBDes;
10. Menyelenggarakan
Musyawarah BPD untuk membahas dan
menyepakati rancangan akhir Perdes APBDes hasil evaluasi Camat paling
lambat sebelum akhir bulan Desember;
11. Mengawasi
kinerja Kepala Desa untuk
memastikan Penetapan dan Pengundangan Perdes
APBDes hasil Musywarah BPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember.
Salah
satu Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati setiap rancangan
Peraturatan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat
berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi
layanan kepada masyarakat adalah Perdes tentang
APBDes. Untuk itu, maka menjadi sangat
penting dan strategis agar fungsi
tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh BPD di semua
Desa sesuai amanat undang-undang. BPD harus memastikan Perdes APBDes ini bisa
ditetapkan oleh Kepala Desa maksimal setiap tanggal 31 Desember pada setiap
tahun anggarannya. Beberapa rangkaian kegiatan
yang menjadi fungsi dan tugas BPD
agar Perdes APBDes ini bisa ditetapkan tepat waktu adalah:?
1.
Memastikan kinerja Kepala Desa
untuk setiap rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes
dan APBDes disampaikan kepada BPD untuk dipelajari dan bahan pembahasan
dalam Musyawarah BPD sesuai dengan target waktu
sebagaimana di atas;
2.
Dalam kurun waktu 10
(sepuluh) hari sejak diterima rancangan
Perdes beserta lampirannya, BPD sudah harus mempelajari dan menyusun
bahan pembahasan serta menyampaikan undangan pembahasan dalam Musyawarah BPD
kepada Kepala Desa;
3.
Maksimum 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya rancangan
Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes, BPD harus sudah menyelenggarakan
Musyawarah BPD untuk mebahas dan menyepakatinya Bersama Kepala Desa;
4.
Apabila terdapat materi muatan isi yang perlu mendapat
perbaikan, maka Kepala Desa diberikan batas waktu
perbaikan dan kembali menetapkan tanggal Musyawarah BPD untuk
pembahasan lanjutan. Musyawrah BPD yang sifatnya lanjutan ini
tetap harus dapat dilaksanakan dalam target
waktu sebagaimana dalam penjelasan di atas;
5.
Dalam hal terjadi permasalahan dan atau perselisihan
pendapat anatara BPD dan Kepala Desa, agar meminta bantuan Camat atau pejabat
yang ditugaskan untuk memfasilitasi penyelesaiannya sekaligus menjadi
narasumber dalam Musyawarah BPD;
6.
Setiap penyelenggaraan Musyawarah BPD, maka unsur
Pimpinan BPD yang memimpin penyelenggaraan Musyawrah, Kepala Desa bisa
menghadirkan Perangkat Desa untuk meberikan dukungan yang sifatnya sangat
teknis;
7.
Camat atas nama
Bupati/Walikota sekaligus sebagai
Pembina Teknis Pemerintahan Desa berkewajiban
dan sekaligus memilki tanggungjawab untuk memastikan setiap
tahapan perenanaan dan penganggaran di Desa baik yang menjadi fungsi dan tugas
BPD maupun Kepala Desa bisa terlaksana dengan baik dan memenuhi target waktu sesuai
amanat undang-undang.
Hal-hal
lain yang tidak kalah pentingnya adalah setiap Anggota BPD senantiasa selalu
bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun bersama
dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selalu
membangun komunikasi dan harmonisasi baik secara formal sesuai dengan yang
diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya.
Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup
signifikan dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan
desa dan pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam situasi yang masih
dipengaruhi pandemic seperti saat ini. Ingat, tugas BPD adalah mengawal
aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan
Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan
yang baik. Selain itu, pembinaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh Camat di masing- masing
wilayahnya mutlak diperlukan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Jalan Raya
Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan
Musdes RKPDes
Musdes RKPDes paling
lambat di gelar di bulan Juni tahun berjalan.
Pemerintah desa wajib
melaksanakan musdes ini setiap tahunnya.
Tujuannya, ialah untuk
menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan,
pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun
depan.
Artinya, jika musdes
RKP-Desa di gelar tahun 2020, maka, tentu saja, program/kegiatannya akan
dilaksanakan tahun 2021.
Selain itu, tujuan
musdes ini ialah untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Musyawarah desa
(Musdes) RKPDes diikuti oleh pemerintah desa, badan permusyawarat desa, dan
unsur masyarakat.
Unsur masyarakat
sebagaimana dimaksud di atas, ialah :
·
Tokoh adat,
·
Tokoh agama,
·
Tokoh masyarakat,
·
Tokoh pendidikan,
·
Perwakilan kelompok
tani,
·
Perwakilan kelompok
nelayan,
·
Perwakilan kelompok
pengrajin,
·
Perwakilan kelompok
perempuan,
·
Perwakilan kelompok
pemerhati dan perlindungan anak, dan
·
Perwakilan kelompok
masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat.
Musdes ini juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat serta undangan-undangan lain.
Undangan-undangan lain
sebagaimana dimaksud di atas, bisa berasal dari pemerintah daerah
kabupaten/kota, kecamatan, pendamping profesional, dan atau yang lainya.
Susunan Musdes RKPDes 2022
Adapun susunan acara
musdes RKPDes 2022, antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Pembukaan
2.
Menyanyikan lagu
Indonesia Raya
3.
Sambuatan-sambutan :
1.
Sambutan dari kepala
desa
2.
Sambutan dari camat
3.
Sambutan dari kasi
kecamatan
4.
Sambutan dari
pendamping profesional
4.
Paparan RKPDes
5.
Tanya/jawab
6.
Penutup
7.
Do’a
Setelah dilakukan
pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa
menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari
musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu:
1.
Menyepakati hasil
pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing dusun dengan skala prioritas
dengan mengingat pagu indikatif desa,
2.
Mencermati program prioritas
yang diatur dalam Permendesa 2021.
3.
Usulan kegiatan yang
bukan menjadi kewenangan desa akan diusulkan dalam DURKP melalui musrenbang
kecamatan.
Hasil kesepakatan
dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua badan
permusyawaratan desa dan wakil peserta musdes.
Rapat LKPJ
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala
desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa selama satu
tahun anggaran kepada BPD. Proses kegiatan pelaporan desa kepada rakyat melalui
BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang
meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa
termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir
tahun anggaran. Pelaksanaan rapat LKPJ itu maksimal 3 bulan dari akhir tahun
yaitu bulan maret.
DASAR HUKUM
Peraturan perundang-undangan yang mendasari penyusunan
Laporan Kerja Pertanggungjawaban Kepala Desa tahun diantaranya adalah
a) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya sebagai pelaksanaan Pasal 15, Pasal
37 ayat (2), dan Pasal 99.
b) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Peraturan
Pernerintah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
c) Undang-Undang Nornor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
d) Peraturan Pemerintah
Nornor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548)
e) Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam
Negeri.
0 Komentar