KEGIATAN BPD RUTIN TAHUNAN

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri mempunyai Tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa termasuk pembinaan Kelembagaan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa. Tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan Desa dalam memenuhi pelayanan bagi segenap masyarakat yang ada di Desa.

Pada tataran implementasi, berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, masih selalu terjadi keterlambatan dalam pemenuhan target pelaksanaan kegiatan dimaksud, terutama dalam hal Penetapan Perdes APBDes. Untuk memastikan bahwa pada pelaksanaan pada tahun anggaran 2022 dan seterusnya tidak lagi terjadi keterlambatan, maka beberapa pelaksanaan fungsi dan tugas BPD yang penting untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian dalam pemenuhan target isi dan waktu penyelesaiannyaadalah sebagai berikut:

1.      Melaksanakan fungsi pengelolaan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan tugas untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat berkenaan dengan perencanaan desa yang harus dilaksanakan dan selesai sebelum bulan Juni setiap tahunnya. Kegiatan ini menjadi dasar untuk memberikan masukan dalam tahapan perencanaan berikutnya;

2.      Melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang harus dilaksanakan maksimal pada bulan Juni;

3.      Mengawasi kinerja Pemerintah  Desa dalam menyusun  rancangan  RKPDes selaman bulan Juli sampai Agustus;

4.      Mengawasi kinerja Kepala Desa sekaligus terlibat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang harus dilaksanakan setiap bula Agustus;

5.      Mengawasi  kinerja  Pemerintah  Desa  dalam  penyusunan  rancangan  akhir RKPDes yang harus selesai dilaksanakan pada bulan September;

6.      Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama Kepala Desa paling lambat akhir bulan September;

7.      Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyusun rancangan APBDes dibantu oleh Perangkat Desa yang dilaksanakan pada bulan Oktober;

8.      Menyelenggarakan  Musyaawarah  BPD  untuk  membahas  dan  menyepakati rancangan  Perdes  APBDes  yang  dilaksanakan  paling  lambat  akhir  bulan Oktober;

9.      Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyampaikan rancangan Perdes APBDes untuk mendapatkan evaluasi Camat sebelum ditetapkan menjadi Perdes APBDes;

10. Menyelenggarakan  Musyawarah  BPD  untuk  membahas  dan  menyepakati rancangan akhir Perdes APBDes hasil evaluasi Camat paling lambat sebelum akhir bulan Desember;

11. Mengawasi   kinerja   Kepala   Desa   untuk   memastikan   Penetapan   dan Pengundangan Perdes APBDes hasil Musywarah BPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember.

 

Salah satu Fungsi dari BPD adalah membahas dan menyepakati setiap rancangan Peraturatan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi layanan  kepada  masyarakat  adalah  Perdes  tentang APBDes.  Untuk  itu,  maka menjadi  sangat  penting  dan  strategis  agar  fungsi  tersebut  dapat  dilaksanakan dengan baik oleh BPD di semua Desa sesuai amanat undang-undang. BPD harus memastikan Perdes APBDes ini bisa ditetapkan oleh Kepala Desa maksimal setiap tanggal 31 Desember pada setiap tahun anggarannya. Beberapa  rangkaian  kegiatan  yang  menjadi  fungsi  dan  tugas  BPD  agar  Perdes APBDes ini bisa ditetapkan tepat waktu adalah:?

1.      Memastikan  kinerja  Kepala  Desa  untuk  setiap  rancangan  Perdes  beserta lampiran RKPDes dan APBDes disampaikan kepada BPD untuk dipelajari dan bahan  pembahasan  dalam Musyawarah  BPD sesuai  dengan  target waktu sebagaimana di atas;

2.      Dalam  kurun  waktu  10  (sepuluh)  hari  sejak  diterima  rancangan  Perdes beserta lampirannya, BPD sudah harus mempelajari dan menyusun bahan pembahasan serta menyampaikan undangan pembahasan dalam Musyawarah BPD kepada Kepala Desa;

3.      Maksimum 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya rancangan Perdes beserta lampiran RKPDes dan APBDes, BPD harus sudah menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk mebahas dan menyepakatinya Bersama Kepala Desa;

4.      Apabila terdapat materi muatan isi yang perlu mendapat perbaikan, maka Kepala  Desa  diberikan  batas  waktu  perbaikan  dan  kembali menetapkan tanggal Musyawarah BPD untuk pembahasan lanjutan. Musyawrah BPD yang sifatnya  lanjutan  ini  tetap  harus  dapat dilaksanakan  dalam  target  waktu sebagaimana dalam penjelasan di atas;

5.      Dalam hal terjadi permasalahan dan atau perselisihan pendapat anatara BPD dan Kepala Desa, agar meminta bantuan Camat atau pejabat yang ditugaskan untuk memfasilitasi penyelesaiannya sekaligus menjadi narasumber dalam Musyawarah BPD;

6.      Setiap penyelenggaraan Musyawarah BPD, maka unsur Pimpinan BPD yang memimpin penyelenggaraan Musyawrah, Kepala Desa bisa menghadirkan Perangkat Desa untuk meberikan dukungan yang sifatnya sangat teknis;

7.      Camat   atas   nama   Bupati/Walikota   sekaligus   sebagai   Pembina   Teknis Pemerintahan  Desa  berkewajiban  dan  sekaligus  memilki tanggungjawab untuk memastikan setiap tahapan perenanaan dan penganggaran di Desa baik yang menjadi fungsi dan tugas BPD maupun Kepala Desa bisa terlaksana dengan baik dan memenuhi target waktu sesuai amanat undang-undang.

Hal-hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah setiap Anggota BPD senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun bersama dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selalu membangun komunikasi dan harmonisasi baik secara formal sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya. Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, apalagi dalam situasi yang masih dipengaruhi pandemic seperti saat ini. Ingat, tugas BPD adalah mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa  serta  mempelopori  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  berdasarkan  tata kelola pemerintahan yang baik. Selain  itu,  pembinaan  dan  pengawasan  yang  dilakukan  oleh  Camat  di  masing- masing wilayahnya mutlak diperlukan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

 

 

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Jalan Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan

 

Musdes RKPDes

Musdes RKPDes paling lambat di gelar di bulan Juni tahun berjalan.

Pemerintah desa wajib melaksanakan musdes ini setiap tahunnya. 

Tujuannya, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan. 

Artinya, jika musdes RKP-Desa di gelar tahun 2020, maka, tentu saja, program/kegiatannya akan dilaksanakan tahun 2021. 

 

Selain itu, tujuan musdes ini ialah untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

 

Musyawarah desa (Musdes) RKPDes diikuti oleh pemerintah desa, badan permusyawarat desa, dan unsur masyarakat.

 

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, ialah :

 

·         Tokoh adat,

·         Tokoh agama,

·         Tokoh masyarakat,

·         Tokoh pendidikan,

·         Perwakilan kelompok tani,

·         Perwakilan kelompok nelayan,

·         Perwakilan kelompok pengrajin,

·         Perwakilan kelompok perempuan,

·         Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan

·         Perwakilan kelompok masyarakat miskin.

 

Selain unsur masyarakat. Musdes ini juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat serta undangan-undangan lain. 

 

Undangan-undangan lain sebagaimana dimaksud di atas, bisa berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, pendamping profesional, dan atau yang lainya.

 

 

 

Susunan Musdes RKPDes 2022

Adapun susunan acara musdes RKPDes 2022, antara lain adalah sebagai berikut :

 

1.    Pembukaan

2.    Menyanyikan lagu Indonesia Raya

3.    Sambuatan-sambutan :

1.    Sambutan dari kepala desa

2.    Sambutan dari camat

3.    Sambutan dari kasi kecamatan

4.    Sambutan dari pendamping profesional

4.    Paparan RKPDes

5.    Tanya/jawab

6.    Penutup

7.    Do’a

 

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu:

 

1.    Menyepakati hasil pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing dusun dengan skala prioritas dengan mengingat pagu indikatif desa,

2.    Mencermati program prioritas yang diatur dalam Permendesa 2021.

3.    Usulan kegiatan yang bukan menjadi kewenangan desa akan diusulkan dalam DURKP melalui musrenbang kecamatan.

 

Hasil kesepakatan dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa dan wakil peserta musdes.

 

 

 

 Rapat LKPJ

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa selama satu tahun anggaran kepada BPD. Proses kegiatan pelaporan desa kepada rakyat melalui BPD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran. Pelaksanaan rapat LKPJ itu maksimal 3 bulan dari akhir tahun yaitu bulan maret.


DASAR HUKUM

Peraturan perundang-undangan yang mendasari penyusunan Laporan Kerja Pertanggungjawaban Kepala Desa tahun diantaranya adalah

a)   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya sebagai pelaksanaan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 99.

b)   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peraturan

Pernerintah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)

c)   Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara

Pernerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)

d)   Peraturan Pemerintah Nornor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4548)

e)   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.