Apa itu Musdes Khusus/Insidentil ?
Contoh Musdes pada saat adanya covid 19
Musyarawah Desa (Musdes) Khusus/Insidentil adalah Musyawarah
Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang
mendesak.
Hal ini diatur dalam Permendesa No 6 Tahun 2020, pasal 9 ayat
1.
Latar Belakang Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?
Situasi pendemic Covid-19 yang sudah sangat menghawatirkan,
menjadi wabah yang penyebarannya sangat massif, belum ditemukan obatnya
sehingga berpengaruh pada aspek kehidupan.
Dasar Hukum Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional,
Permendesa No 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa,
Permendesa No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa No 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,
Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 dan No 11 Tahun 2020
tentang Desa Lawan Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai,
Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan, dan Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.
Materi Apa yang Perlu Disiapkan dalam Musdes Khusus/Insidentil ?
Perubahan kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
( Permendesa No 6 Tahun 2020 ), Laporan konsolidasi dan situasi Desa, tentang
Covid-19, Validasi, finalisasi dan Penetapan Calon Penerima BLT Tahun 2020, dan
Singkronisasi data-data Penerima Bantuan.
Siapa saja Peserta Musdes Khusus ?
1. Peserta Musyawarah Desa Khusus terdiri atas :
a. Pemerintah Desa,
b. BPD, dan
c. Unsur masyarakat.
2. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud huruf (c) terdiri
atas :
a. Tim Relawan Covid-19,
b. Tokoh adat,
c. Tokoh agama,
d. Tokoh masyarakat,
e. Tokoh pendidikan,
f. Perwakilan kelompok tani,
g. Perwakilan kelompok perajin,
h. Perwakilan kelompok perempuan,
i. Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
dan/atau
j.Perwakilan kelompok miskin.
Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Musdes Khusus/Insidentil ?
1. Pra Musdes Khusus Pendataan calon penerima BLT DD 2020
oleh Relawan Covid-19, sesuai Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 dan
Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020, Rekapitulasi Hasil Pendataan Relawan
Covid-19 sebagai Materi Musdes Khusus, dan BPD mengundang calon Peserta Musdes
Khusus.
2. Pelaksanaan Musdes Khusus
Pembukaan,
Sambutan Ketua BPD,
menyampaikan maksud, tujuan dan alasan diadakan Musdes
Khusus,
Presentasi dari Kepala Desa/Ketua Tim Relawan Covid-19
tentang Dana Desa Tahun 2020 untuk BLT (Ketentuan di Permendesa No 6 Tahun
2020)
Laporan kondisi dan situasi Desa tentang Covid-19,dan
Kriteria, mekanisme pendataan, dan hasil akhir calon penerima BLT Dana Desa
Tahun 2020.
Evaluasi dan validasi oleh BPD dan peserta Musdes Khusus,
Finalisasi dan penetapan hasil akhir daftar nama calon
penerima BLT DD 2020,
Singkronisasi data-data penerima bantuan lainnya, Agenda
lain-lainnya, dan Penandatanganan Berita Acara Musdes Khusus.
3. Paska Musdes Khusus Pembuatan Peraturan Kepala Desa
(Perkades) tentang daftar nama calon penerima BLT DD 2020 oleh Kepala Desa,
Penyampaian Perkades tentang daftar nama calon penerima BLT DD 2020 beserta
Berita Acara Musdes Khusus ke Bupati/Walikota melalui Camat, dan Dokumen
penetapan data KK penerima BLT DD dilaporkan dan disyahkan oleh Bupati/Walikoya
atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambar-lambatnya 5 (lima) hari
kerja pertanggal diterima.
Apa itu Musdes Khusus/Insidentil ?
Musyarawah Desa (Musdes) Khusus/Insidentil adalah Musyawarah
Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang
mendesak. Hal ini diatur dalam Permendesa No 6 Tahun 2020, pasal 9 ayat 1.
Latar Belakang Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?
Situasi pendemic Covid-19 yang sudah sangat menghawatirkan,
menjadi wabah yang penyebarannya sangat massif, belum ditemukan obatnya
sehingga berpengaruh pada aspek kehidupan.
Dasar Hukum Dilakukan Musdes Khusus/Insidentil ?
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai Bencana
Nasional, Permendesa No 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, Permendesa No 6
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendesa No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Desa PDTT No 8 dan No 11
Tahun 2020 tentang Desa Lawan Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai, Surat
Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan, dan Surat Dirjen
PPMD No 9/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon
Penerima BLT Dana Desa. Siapa yang Menyelenggarakan Musdes Khusus/Insidentil ?
Penyelenggara Musyawarah Desa Khusus/Insidentil adalah Badan Permusyaratan Desa
(BPD) atau sebutan lain yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa
Materi Apa yang Perlu Disiapkan dalam Musdes
Khusus/Insidentil ?
Perubahan kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
( Permendesa No 6 Tahun 2020 ), Laporan konsolidasi dan situasi Desa, tentang
Covid-19, Validasi, finalisasi dan Penetapan Calon Penerima BLT Tahun 2020, dan
Singkronisasi data-data Penerima Bantuan.
Siapa saja Peserta Musdes Khusus ? 1. Peserta Musyawarah Desa
Khusus terdiri atas : a. Pemerintah Desa, b. BPD, dan c. Unsur masyarakat. 2.
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud huruf (c) terdiri atas : a. Tim Relawan
Covid-19, b. Tokoh adat, c. Tokoh agama, d. Tokoh masyarakat, e. Tokoh
pendidikan, f. Perwakilan kelompok tani, g. Perwakilan kelompok perajin, h.
Perwakilan kelompok perempuan, i. Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan
anak, dan/atau j.
Perwakilan kelompok miskin. Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan
Musdes Khusus/Insidentil ?
1. Pra Musdes Khusus Pendataan calon penerima BLT DD 2020
oleh Relawan Covid-19, sesuai Surat Menteri Desa No 1261/PRI.00/IV/2020 dan
Surat Dirjen PPMD No 9/PRI.00/IV/2020, Rekapitulasi Hasil Pendataan Relawan
Covid-19 sebagai Materi Musdes Khusus, dan BPD mengundang calon Peserta Musdes
Khusus.
2. Pelaksanaan Musdes Khusus Pembukaan, Sambutan Ketua BPD,
menyampaikan maksud, tujuan dan alasan diadakan Musdes Khusus, Presentasi dari
Kepala Desa/Ketua Tim Relawan Covid-19 tentang Dana Desa Tahun 2020 untuk BLT
(Ketentuan di Permendesa No 6 Tahun 2020) Laporan kondisi dan situasi Desa
tentang Covid-19,dan Kriteria, mekanisme pendataan, dan hasil akhir calon
penerima BLT Dana Desa Tahun 2020. Evaluasi dan validasi oleh BPD dan peserta
Musdes Khusus, Finalisasi dan penetapan hasil akhir daftar nama calon penerima
BLT DD 2020, Singkronisasi data-data penerima bantuan lainnya, Agenda
lain-lainnya, dan Penandatanganan Berita Acara Musdes Khusus.
3. Paska Musdes Khusus Pembuatan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang daftar nama calon penerima BLT DD 2020 oleh Kepala Desa, Penyampaian Perkades tentang daftar nama calon penerima BLT DD 2020 beserta Berita Acara Musdes Khusus ke Bupati/Walikota melalui Camat, dan Dokumen penetapan data KK penerima BLT DD dilaporkan dan disyahkan oleh Bupati/Walikoya atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambar-lambatnya 5 (lima) hari kerja pertanggal diterima. Kesimpulan Sekarang Anda telah memahami tata cara melakukan Musdes BLT Dana Desa yang bersifat Khusus/Insidentil. Musdes BLT Dana Desa bertujuan untuk menvalidasi calon penerima BLT sesuai dengan kriteria, mekanisme pendataan, singkronisasi dan hasil final. Setelah hasil final calon penerima BLT didapat, kemudian Kepala Desa membuat Perkades dan Berita Acara Musdes Khusus untuk disampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat. Setelah Bupati/Walikota menetapkan KK penerima BLT DD yang dilaporkan, kemudian Kepala Desa melakukan perubahan RKPDes dan APBDes sebelum menyalurkan dana BLT tersebut.
x
0 Komentar